MAKASSAR, LINISIAR.ID — Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, mewakili Gubernur Sulsel dalam rapat paripurna DPRD Sulsel yang membahas penetapan sekaligus penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulsel Tahun Anggaran 2025 di Makassar.
Agenda paripurna tersebut merupakan bagian dari tahapan evaluasi tahunan terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah di Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam rapat itu, DPRD Sulsel tidak hanya membahas rekomendasi terhadap LKPJ Gubernur Sulsel Tahun Anggaran 2025, tetapi juga mengajukan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda).
Dua Ranperda yang diajukan masing-masing mengenai perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selain itu, DPRD Sulsel turut menyampaikan pengajuan Ranperda mengenai Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Pada kesempatan tersebut, Jufri Rahman membacakan sambutan Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, yang menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sulsel atas berbagai masukan, saran, dan rekomendasi terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2025.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sulsel, baik komisi maupun Panitia Kerja LKPJ, atas kerja keras, perhatian, serta rekomendasi yang telah disampaikan,” ujar Jufri membacakan sambutan gubernur.












