Visi Misi Paslon Pilkada Harus Sesuai Rencana Pembangunan di RPJPD

Sosialisasi persiapan visi-misi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur peserta pemilu serentak tahun 2024, dalam hubungan dengan Rencana Program Jangka Pangjang Daerah (RPJPD), di Hotel Four Point by Sheraton Makassar, Selasa (23/7/2024).
Bagikan

MAKASSAR, LINISIAR.ID – Program visi misi yang dirumuskan para kandidat kepala daerah di pemilihan umum serentak tahun 2024, harus sejalan dengan rencana pembangunan daerah dan nasional.

Ketua KPU Sulawesi Selatan, Hasbullah mengatakan, naskah visi misi calon kepala daerah harus mengacu pada Rencana Program Jangka Pangjang Daerah (RPJPD).

“UU Pemerintah Daerah pasal 263, dijelaskan dokumen perencanaan ada 3, ada RPJPD, RPJMD dan RKPD, RPJPD itu harus mengacu pada RPJN,” ujar Hasbullah.

Hal tersebut dijelaskannya pada sosialisasi persiapan visi-misi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur peserta pemilu serentak tahun 2024, dalam hubungan dengan Rencana Program Jangka Pangjang Daerah (RPJPD), di Hotel Four Point by Sheraton Kota Makassar, Selasa (23/7/2024).

Sementara itu, Plh Kepala Bappelitbangda Sulsel, Andi Bakti Haruni mengatakan, sebelumnya para calon kepada daerah boleh membuat visi-misi apa saja dan semaunya.

Namun kedepannya akan diatur dalam Undang-Undang, karena ini akan menjadi Perda dan mengikat.

“Bedanya dulu provinsi dan kabupaten/kota bisa membuat RPJPD seenak-enaknya semaunya. Tetapi nanti harus ikut RPJPN, kalau tidakikut, tidak akan disahkan oleh pemerintah pusat,” ujarnya.

Pada kegiatan tersebut hadir juga Ketua Bawaslu Sulsel, Rusdiana Rusli, serta dihadiri sejumlah perwakilan dari partai politik.