Daerah  

Oknum Pelajar dan Mahasiswa Diamankan Polisi karena Dugaan Kepemilikan Sabu

Bagikan

PALOPO, Linisiar.id – Satresnarkoba Polres Palopo akhir pekan lalu mengamankan tiga pemuda karena dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Ketiganya adalah DS (23) beralamat di Kecamatan Wara Timur Kota Palopo, WA (24) mahasiswa, beralamat di Jalan KH Ahmad Dahlan Palopo, dan IA (16) pelajar SMA, beralamat di Kelurahan Benteng, Kota Palopo.

Humas Polres Palopo dalam rilisnya yang diterima Linisiar.id, Rabu (16/12) menjelaskan, ketiganya diamankan pada Minggu (13/120 malam di lokasi berbeda.

Penangkapan yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Zainuddin SE bermula dari DS di Jalan Andi Djemma, Kelurahan Amassangan, Kecamatan Wara.

Dari tangan DS diamankan barang bukti, antara lain 2 sachet plastik bening berisi sabu dan 1 buah handphone.

Dari hasil interogasi, DS menyebut sabu yang diduga miliknya itu diperoleh dari WA yang tinggal di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kota Palopo.

Tim langsung bergerak dan mengamankan WA sekitar pukul 21.10 Wita. Di lokasi kedua ini, polisi mengamankan satu pembungkus rokok berisi 1 sachet plastik bening berisi sabu ,1 buah kotak obat yang berisi 4 sachet plastik bening kosong, 1 buah sumbu, 1 buah pembersih pireks, 2 buah pipet plastik putih, 1 buah tutup bong, 1 buah korek api gas, dan uang Rp850.000.

Dalam pengembangan kasus, pada pukul 22.40 Wita, polisi menangkap IA di salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Palopo.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti 1 sachet plastik bening berisi sabu, 1 pembungkus rokok berisi 7 sachet plastik bening berisi sabu, 3 sachet plastik bening kosong, 1 buah timbangan digital, dan 1 buah handphone.

Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan badan. (Ayub Sadega)

```

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *