PALOPO, Linisiar.id – Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kota Palopo siap mendukung rencana penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah untuk penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Begitu pula rencana penyesuaian tarif Zona Nilai Tanah (ZNT) atau Nilai Indikasi Rata-rata (NIR) yang dicanangkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palopo.
Kepala Balitbangda Kota Palopo, Andi Enceng, menjelaskan, sebelum menaikkan NJOP untuk PBB dan ZNT, maka Balitbangda akan melakukan penelitian lebih dulu.
“Kami di Balitbangda (Kota Palopo) harus terlebih dahulu melakukan uji publik serta mengadakan penelitian untuk memastikan layak atau tidak untuk dinaikkan,” kata Andi Enceng kepada Linisiar.id di ruang kerjanya, belum lama ini.
Setelah dilakukan uji publik dan penelitian, maka Balitbangda akan memberikan referensi kepada Bapenda Palopo untuk menaikkan nilai jual tanah di wilayah Kota Palopo.
Andi Enceng menambahkan, uji publik atau sosialisasi kepada masyarakat sangat penting agak kebijakan yang diambil pemerintah tepat sasaran.
Jangan sampai misalnya NJOP tanah dinaikkan, menimbulkan riak-riak di masyarakat karena mereka tidak menerima.
“Karena itu, kami di Balitbangda Palopo gencar sosialisasikan ini di 9 kecamatan dan 48 kelurahan untuk melakukan penilaian terhadap penyesuaian Zona Nilai Tanah,” tambahnya.
Andi Enceng meminta kepada kepala-kepala kelurahan agar lebih massif lagi menyosialisasikan rencana penyesuaian Zona Nilai Tanah.
“Sosialisasi ini sangat penting untuk menyesuaikan Zona Nilai Tanah (ZNT) dimana di Kota Palopo bisa dikatakan sangat jauh berbeda dengan kenyataannya,” tutuanya.
Andi Enceng menjelaskan, jika perubahan Zona Nilai Tanah bisa disesuaikan sedemikian rupa, maka akan meningkatkan Pendapatn Asli Daerah (PAD) Palopo.
Manfaat PAD itu juga nantinya kembali ke masyarakat dalam bentuk program-program pembangunan. (*)













