
PALOPO, LINISIAR.ID – Jelang batas waktu jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) pada 31 Oktober 2020, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Palopo mengimbau wajib pajak agar segera melunasi PBB-nya.
Hal itu disampaikan Kepala Bapenda Palopo, Drs Abd Waris M.Si, melalui Kepala Bidang Pendataan, Pendaftaran dan Penetapan, Mustafa P, S.AN, saat dihubungi Linisiar via telepon, Jumat (9/10/2020).
“Masih ada waktu hingga akhir bukan ini, jatuh tempo masa pembayaran PBB di kota Palopo, untuk itu kami minta agar wajib pajak memenuhi kewajibannya untuk melunasi,” ujar Mustafa.
Dijelaskan jika telah jatuh tempo maka akan dikenakan denda 2 persen per bulan kepada wajib pajak yang menunggak.
“Nanti melalui bidang pengawasan yang akan menarik kembali SPPT yang tidak atau belum terbayarkan atau istilahnya akan direkon. Olehnya kami sekali lagi mengimbau wajib pajak agar segera melunasi,” tambahnya.
Jumlah Objek Pajak (OP) di Palopo tahun 2020 ini sebanyak 59.424. Sedangkan OP tahun lalu sebanyak 54.487. Target penerimaan PBB yang diusung tahun ini sebesar Rp2.963.151.723.
“Sementara target tahun 2019 lalu adalah sebesar Rp4.449.319.260, ada penurunan target akibat kondisi ekonomi masyarakat akibat Pandemi ikut memengaruhi,” rinci Kabid Pendataan, Pendaftaran dan Penetapan Bapenda kota Palopo itu.(*)













