PAREPARE, Linisiar.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare melaksanakan apel gelar pasukan dalam rangka pelepasan tim penegakan hukum Peraturam Walikota (Perwali) No 31 Tahun 2020, Kamis (24/9/2020), di Lapangan Balai Kota.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parepare, Amir Syarifuddin, mewakili Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, menyampaikan sambutan mengatakan, apel gelar pasukan itu dilaksanakan sebagai upaya pendisiplinan, pencegahan, dan pengendalian penyebaran Covid-19.
Pada Perwali No 31 tahun 2020, lanjut Amir Syarifuddin, di dalamnya mencakup pembatasan aturan tertentu, sekaligus memberikan pedoman kepada masyarakat, dalam melakukan aktifitas di era new normal dengan mematuhi protokol kesehatan, yaitu menggunakan masker, jaga jarak, dan mencuci tangan.
Menurutnya, Perwali Parepare ini adalah upaya menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Oleh karena itu, dengan dikeluarkannya perwali ini, perorangan maupun pelaku usaha, diharapkan dapat patuh pada ptotokol kesehatan,” papar Amir yang juga Tim Satgas Covid-19.
Pemkot Parepare tidak ingin memberlakukan sanksi seperti yang tertuang pada perwali tersebut. Namun, melihat kondisi masyarakat yang acuh tak acuh terhadap aturan protokol kesehatan, maka dikeluarkanlah Perwali itu.
“Seluruh pihak diharap dapat melakukan tanggungjawab bersama, baik organisasi masyarakat, tokoh agama, kepemudaan maupun pelaku usaha, dapat bersinergi dengan baik dan transparan. Begitu juga Ketua RT dan RW diminta terus mengedukasi masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan,” jelas Amir, didampingi Sekda Parepare, Iwan Asaad.
Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, melalui Kajari Parepare Amir Syarifuddin, juga mengucapkan terima kasih atas dedikasi seluruh instansi, terutama relawan Covid-19 yang ikut membantu dan bersinergi menekan penyebaran virus corona.
Usai sambutan, Kepala Kejari Parepare mewakili Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, melepas 236 anggota tim satgas penegakan hukum protokol kesehatan. Mereka terdiri dari Dinas Kesehatan Parepare, Dinas Perhubungan, BPBD, Satpol PP, TNI, dan Polri. (*)












