Harap Bersabar, Penyaluran Subsidi Upah Karyawan Swasta Ditunda

Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah
Bagikan

JAKARTA, Linisiar.id – Karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta yang memenuhi syarat mendapat bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah, harus bersabar.

Pasalnya, pemerintah menunda penyaluran bantuan subsidi upah atau BSU bagi 15,7 juta pekerja. Rencana awal, bantuan itu disalurkan Selasa (25/8/2020) hari ini.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah, penundaan itu karena harus dilakukan pengecekan kembali data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Menaker menambahkan, di juknis (petunjuk teknis) butuh waktu paling lambat 4 hari untuk melakukan check list. 

“Kepada 2,5 juta (pekerja batch pertama ) kami mohon maaf, butuh kehati-hatian untuk menyesuaikan data yang ada,” katanya, Senin (24/8/2020).

Namun, Menaker memastikan penyaluran subsidi gaji karyawan untuk tahap pertama sebanyak 2,5 juta pekerja akan disalurkan bulan ini.

Ia menjelaskan, pihaknya butuh waktu. Pasalnya, jumlah 2,5 juta pekerja sebagai penerima tahap pertama, memang bukan angka yang sedikit.

Hingga sekarang, total nomor rekening pekerja yang telah melaporkan kepada BPJamsostek tercatat 13,7 juta. Masih tersisa 2 juta rekening lagi yang masih dalam proses.

Setelah menerima data untuk batch pertama 2,5 juta pekerja, Kementerian Tenaga Kerja harus melakukan check list untuk mengecek kesesuaian data yang ada.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk memberi subsidi selama empat bulan bagi karyawan swasta yang gajinya di bawah Rp 5 juta.

Besaran subsidi Rp 600 ribu per bulan. Tujuannya untuk membantu masyarakat yang terdampak karena pandemi Covid-19. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *