PALOPO, Linisiar.id – Berdasarkan surat Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia Nomor: UN-1234/SD.00.1/8/2020, Walikota Palopo Drs. H.M. Judas Amir, MH didampingi Forkopimda mengikuti Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) Tingkat Menteri melalui video conference di Ruang Rapat Pimpinan Lantai III Kantor Walikota, pada Kamis, 13 Agustus 2020.
Rapat membahas pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan, latar belakang lahirnya Inpres Nomor 6 Tahun 2020, karena tidak dapat diprediksinya kapan Covid-19 ini berakhir dan adanya tuntutan tentang kenormalan kembali menyesuaikan situasi pandemi.
Karena itu, pemerintah membentuk komite penanganan covid dan pemulihan ekonomi, sehingga diperlukan langkah-langkah kedisiplinan.
Sebab, menormalkan kehidupan ditengah pandemi Covid-19 itu menuntut kedisiplinan protokol kesehatan, sehingga perlu dikawal secara khusus.
“Untuk itu Presiden RI mengeluarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 untuk mengawal secara khusus peningkatan disiplin dan penegakan hukum. Dikatakan secara khusus, karena situasinya khusus,” kata Mahfud MD.
Kemendagri Tito Karnavian menyampaikan, penerbitan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 merupakan bukti keseriusan pemerintah menekan penyebaran Covid-19.
Inpres ini sebagai payung hukum untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
Poin penting penekanan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 yaitu para gubernur, walikota, dan bupati diminta untuk meningkatkan sosialisasi secara massif penerapan protokol kesehatan serta menyusun dan menetapkan peraturan yang memuat kewajiban, perlindungan, dan sanksi. (*)












