Daerah  

Bapenda Palopo Akan Gilir Razia Reklame di Sejumlah Lokasi

ilustrasi penertiban baliho (int)
Bagikan

LINISIAR.ID, PALOPO – Bapenda Kota Palopo menggelar razia penertiban reklame liar, Jumat 7 Februari 2020.

Kegiatan itu rencananya dilaksanakan secara bergilir di sejumlah kawasan di Kota Palopo.   

Hal itu diungkapkan Kepala Bapenda Kota Palopo, Abd Waris, mengacu pada pasal penertiban reklame  yang termuat dalam Pasal 20 ayat 1 Peraturan Walikota nomor 16 tahun 2018.

Yang mengacu pada UU nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta, Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Pada penertiban reklame bersama aparat satpol pp itu, banyak reklame yang dicopot dari sejumlah toko karena reklame tak berizin dan sebagian sudah kedaluwarsa.

“Selain tanpa izin, banyak spanduk, baliho dan reklame yang masa izinnya juga sudah habis,” terangnya.

Waris menjelaskan, kegiatan itu juga untuk menata ruang kota dan langkah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Untuk itu, solusi yang diambil Bapenda Palopo adalah melakukan operasi rutin dengan melibatkan sejumlah petugas dengan menyisir daerah yang rawan dipasangi baliho.(*)

```

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *