
PALOPO, Linisiar.id –Kepala Dinas Pendidikan Kota Palopo, Asnita Darwis mengaku belum berani menyebar Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Anwar Makarim tertanggal 24 Maret 2020 karena belum diteken. Loh kok?
Padahal presiden Jokowi melalui Juru Bicara Presiden, Fajdroel Rachman, hari ini di Jakarta sudah menyampaikan keputusan yang dituangkan lewat Surat Edaran tersebut.
Dihubungi via WhatsApp, Selasa (24/3), Asnita mengaku masih menunggu pedoman pelaksanaan dari dinas terkait (Provinsi Sulsel) serta arahan dari Walikota Palopo HM Judas Amir soal surat edaran teranyar Menteri Nadiem Makarim tersebut.
“Sebelum penyebaran Covid 19 ini terjadi, kami dari Dinas Pendidikan kota Palopo bersama tim telah melakukan bimbingan kepada semua sekolah SD dan SMP mengenai bentuk Ujian Sekolah (Pengganti USBN) baik dalam bentuk porto folio maupun penugasan sehingga apabila UN tidak boleh dilakukan secara tertulis dan berkumpul insya Allah guru dan sekolah sudah siap karena sudah pernah melaksanakannya, pada saat pelaksanaan Ujian Sekolah (sebelum adanya virus Covid 19),” kata Kadisdik Asnita.
Lanjut Asnita, kami dari dinas pendidikan akan menyusun strategi dan mekanisme selanjutnya untuk meneruskan surat edaran Mendikbud, tentunya hal ini akan kami laporkan dulu ke bapak Walikota untuk meminta petunjuk dan arahan dari beliau, katanya.
Sebelumnya diberitakan, Ujian Nasional ditiadakan untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setingkat Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau setingkat Madrasah Tsnawiyah (MTs), dan Sekolah Dasar (SD) atau setingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI).
“Presiden Joko Widodo memutuskan meniadakan Ujian Nasional (UN) untuk tahun 2020 yang sebelumnya sudah ada kesepakatan UN dihapus mulai tahun 2021,” kata Juru Bicara Presiden, Fajdroel Rachman, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (24/3). (*)












