PALOPO, Linisiar.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo memutuskan untuk mempekerjakan aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) dari rumah (work from home).
Walikota Palopo, HM Judas Amir, melalui surat edaran Nomor 060/147/ORG/III/2020 tanggal 18 Maret 2020, PNS di Kota Palopo dipersilakan mengerjakan tugas kantor di rumah sebagai bentuk antisipasi penyebaran virus corona.
Langkah ini juga sebagai bentuk tindak lanjut atas instruksi Presiden RI Joko Widodo tanggal 15 Maret 2020 terkait Penanganan Cepat COVID-19, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 Tanggal 16 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Dan Penyebaran COVID-19 Di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Selain itu, 11 Poin isi surat edaran tersebut juga meminta camat, lurah dan ketua RT/RW untuk memantau dan menyampaikan kepada puskesmas terdekat bagi setiap warga yang baru datang dari luar daerah atau luar negeri untuk dilakukan screening oleh petugas kesehatan serta melaporkan apabila terdapat warga yang merasakan gejala Covid-19 agar menghubungi call center (0471) 21531/Hotline 085 241 855 036 atau Puskesmas terdekat.
Berikut 11 poin yang di keluarkan tersebut.














