SOPPENG, Linisiar.id – Setelah melalui beberapa proses tahapan, akhirnya Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kabupaten Soppeng bisa operasionalkan.
Hal ini diungkapkan Kadis Kominfo Soppeng, Sarianto. Senin (11/5/2020).
“Alhamdulillah hari ini kami sudah menerima surat dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan tentang penetapan Laboratorium Covid-19,” kata Sarianto.

Dijelaskan, Kementerian Kesehatan RI memberikan izin pemeriksaan Covid -19 dapat dilakukan sepanjang memenuhi syarat sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
Nomor: HK.02.01/MENKES/234/2020 tentang Pedoman Pemeriksaan Uji RT PCR SARS CoV2 bagi Laboratorium di Lingkungan Rumah Sakit dan Laboratorium lain yang melakukan Pemeriksaan Covid-19.
Selain itu harus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi. AIur/mekanisme pelaporan yang berlaku sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.02.01/MENKES/234/2020.
“Ini merupakan salah satu upaya Bapak Bupati Soppeng, HA.Kaswadi Razak, dalam memerangi virus corona ini sehingga kita tak butuh waktu lama untuk menunggu hasil dari pemeriksaan Covid-19 di Soppeng,” tambahnya.(*)












