Bukan Lockdown, Jokowi Putuskan Kebijakan PSBB dan Status Darurat Kesehatan

Bagikan

Linisiar.id – Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo memutuskan kebijakan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) dan status darurat kesehatan guna menangani COVID-19 atau wabah virus corona di Indonesia.

Hal itu disampaikan Jokowi dalam video conference yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, di Istana Bogor, Selasa (31/3/2020).

“Pemerintah telah menetapkan COVID-19 sebagai jenis penyakit, dengan faktor resiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat,” kata dia “Oleh karenanya, pemerintah menetapkan status kedaruratan masyarakat.”

Jokowi mengatakan kebijakan PSBB yang diambil berdasarkan status darurat kesehatan masyarakat saat ini. Kata dia, keputusan tersebut diambil dalam rapat kabinet.

“Sesuai Undang-undang (UU) PSBB ini, ditetapkan oleh Mentri Kesehatan yang berkordinasi dengan kepala gugus tugas COVID-19 dan Kepala Daerah. Dasar hukumnya adalah UU nomor 6 tahun tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan” sebutnya.

Dalam video conferencenya, Jokowi juga mengatakan, Pemerintah saat ini sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang PSBB dan Kepres penetatapan kedaruratan kesehatan masyarakat untuk melaksanakan amanata UU terebut.

Oleh karenanya itu, dengan terbitnya PP tersebut, dengan tegas Dia meminta agar Kepala Daerah tidak membuat kebijakann yang tidak terkordinasi.

“Semua kebijakan di Daerah harus sesuai sesuai peraturan dan berada dalam koridor UU dan PP serta Kepres tersebut,” ujarnya.

Reporter: Efrat Syafaat Siregar

Editor: Saddam Husain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *