MUI Sampaikan Fatwa Terkait Pencegahan Virus Corona

Bagikan

Linisiar.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan beberapa fatwa guna mencegah penyebaran virus corona.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh meyampaikan, ada sembilan fatwa yang dikeluarkan MUI. Hal itu disampaikan dalam jumpa pers di Graha BNPB, Jakarta Timur, Kamis (19/3/2020).

“Pertama, dalam kondisi normal, kita semua memiliki tanggung jawab dan juga kewajiban untuk ikhtiar melakukan aktivitas yang menjaga kesehatan. Juga menjauhi sikap dan juga perilaku yang menyebabkan penularan penyakit,” kata dia dilansir dari KompasTV

“Ini bab soal ikhtiar di samping juga soal doa,” lanjutnya.

Kedua, ketika ada orang yang sudah postif terpapar covid-19, maka tanggung jawabnya adalah melakukan pengobatan serta mengisolasi diri. Serta, tidak boleh bergabung dengan komunitas publik, termasuk untuk kegiatan keagamaan yang bersifat publik semata untuk kepentingan menjaga orang lain dari penularan.

“Nah. terhadap hal yang asalnya diberikan kewajiban guna pelaksanaan ibadah secara berjamaah, maka baginya bisa diganti untuk menjalankan dzuhur,” ungkapnya.

Ketiga, orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar virus corona, harus memperhatikan beberapa hal. Diantaranya:

A. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah salat lima waktu atau rawatib, tarawih, dan ied di masjid atau tempat umum lainnya.

B. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus corona. Seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.

Keempat, bila dalam suatu kawasan memiliki potensi penyebaran covid-19 tidak terkendali yang mengancam jiwa, maka umat muslim tidak boleh menyelenggarakan salat Jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal. Dan wajib menggantikannya dengan salat zuhur di tempat masing-masing. Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran COVID-19, seperti jamaah shalat lima waktu/ rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.

Kelima, dalam kondisi penyebaran COVID-19 terkendali, umat islam wajib menyelenggrakan shalat Jumat dan boleh menyelenggrakan aktifitas ibadah yang melibatkan banyak orang, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarwih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya. Serta menghindari pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19.

Keenam, pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam menetapkan kebijakan penanggulangan COVID-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat islam wajib menaatinya.

Ketujuh, Pengurusan jenazah (tajiz al-janaiz) yang terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai prtokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.

“Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19,” pungkasnya.

Kedelapan, haram hukumnya tindakan yang menimbulkan kepanikan dan menyebabkan kerugian publik, seperti: menimbun bahan kebutuhan pokok, seperti masker, dan menyebarkan informasi hoax terkait COVID-19.

Kesembilan, umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah di setiap salat fardhu, memperbanyak shalawat, memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (doa daf’u al-bala’), khususnya dari wabah COVID-19.

“Yang terakhir, perlu kami sampaikan, bahwa kita punya tanggung jawab untuk mencegah peredaran. Ini bagian dari tugas keagamaan. Kita penting untuk meningkatkan ketakwaan, meningkatkan ibadah, dan meninhkatkan doa” tutupnya

Reporter: Efrat Syafaat Siregar
Editor: Rizal P

```

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *