Daerah  

Walikota Palopo Minta Produk RDTR Kecamatan Wara Utara dan Bara Lebih Berkualitas

Bagikan

Walikota Palopo Minta Produk RDTR Kecamatan Wara Utara dan Bara Lebih Berkualitas

PALOPO, Linisiar.id – Konsultasi Publik I penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Bagian Wilayah Perkotaan (BWP) prioritas pengembangan ekonomi Kota Palopo dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) berlangsung di Aula Hotel Mulia Indah, Kota Palopo, Selasa (28/7/2020).

Kegiatan ini menindaklanjuti tahapan konsultasi publik RDTR dan KLHS RDTR Kecamatan Wara Utara dan Kecamatan Bara Tahun 2020, yang merupakan program bantuan teknis Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional bekerjasama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palopo.

Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Palopo, Dr. dr. H.M Ishaq Iskandar, M.Kes mewakili walikota, menyampaikan, sesuai Undang-undang Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penataan Ruang disebutkan, penyelenggaraan penataan ruang meliputi tiga aspek.

Tiga aspek terkait yakni Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.

“Kegiatan konsultasi publik yang diselenggarakan ini termasuk dalam subsistem aspek Perencanaan Tata Ruang,” jelas Ishaq Iskandar.

Ia menyampaikan, hasil kegiatan ini nantinya adalah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang akan memuat rumusan RDTR  wilayah Kecamatan Wara Utara dan Kecamatan Bara.

“Juga merupakan instrumen operasionalisasi dan tindak lanjut dari revisi RDTR wilayah Kota Palopo,” tambahnya.

Pertimbangan dan masukan teknis dalam penyusunan RDTR Kecamatan Wara Utara dan Kecamatan Bara, meliputi kondisi eksisting wilayah, kawasan, dan muatan rencana umum.

Walikota dalam sambutannya melalui Ishaq Iskandar berharap produk RDTR Kecamatan Wara Utara dan Kecamatan Bara lebih berkualitas, transparan, dan akomodatif untuk pengembangan Kota Palopo secara umum.

Kepala Dinas PUPR Kota Palopo, Drs. Anshar Dachri, M.Si melaporkan, tahun 2020 ini Provinsi Sulawesi Selatan mendapatkan dua paket program bantuan teknis penyusunan RDTR, termasuk di dalamnya penyusunan KLHS pada dua kota/kabupaten yakni Kota Palopo dan Kabupaten Toraja Utara. 

Kegiatan ini dilaksanakan dan dikelola langsung oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui PT. Metaforma Consultans.

Anshar Dachri mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo melalui Dinas PUPR Palopo hanya memfasilitasi penyediaan data dan informasi yang dibutuhkan, serta memfasilitasi pelaksanaan konsultasi publik dan Focus Group Discussion (FGD).   

Kegiatan ini diikuti pula Direktur Penataan Kawasan Perkotaan Ditjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional, Ir. Supriadi, melalui zoom di Jakarta.

Konsultasi publik RDTR dan KLHS RDTR dihadiri 52 peserta. Terdiri atas kepala OPD Pemkot Palopo, instansi vertikal Kota Palopo, lembaga pendidikan tinggi, asosiasi usaha, Lembaga kemasyarakatan, tokoh masyarakat, dan tokoh agama. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *