MAKASSAR, LINISIAR.ID – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan (KPU Sulsel) secara resmi membuka pendaftaran Pemantau Pemilihan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan 2024. Proses pendaftaran akan berlangsung mulai hari ini, Selasa (27/2/2024), hingga Sabtu (16/11/2024).
Langkah ini didasarkan pada peraturan PKPU No. 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu serta PKPU No. 2 Tahun 2024 mengenai Tahapan dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah. Pendaftaran dibuka bagi organisasi masyarakat yang ingin terlibat dalam mengawal pelaksanaan pemilu yang adil dan transparan.
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Sulsel, Hasruddin Husain, menegaskan pentingnya kehadiran Pemantau Pemilu dalam mewujudkan Pilkada yang berintegritas. “Kehadiran Pemantau Pemilu menjadi elemen penting dalam menjaga transparansi dan integritas Pilkada Serentak 2024 di Sulawesi Selatan,” ujar Hasruddin.
Ia juga mengajak organisasi masyarakat yang memenuhi kualifikasi untuk segera mendaftar. “Kami mengundang organisasi masyarakat yang memenuhi syarat untuk mendaftar dan berpartisipasi aktif sebagai Pemantau Pemilu,” tambahnya.
Untuk menjadi Pemantau Pemilu, organisasi harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya memiliki badan hukum, bersifat independen, memiliki sumber dana yang jelas, dan terdaftar serta terakreditasi oleh KPU. Pendaftaran dan proses akreditasi ini dapat dilakukan di KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur atau di KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati/Walikota.
Dengan dibukanya pendaftaran ini, diharapkan partisipasi masyarakat dalam menjaga proses pemilihan yang bersih dan jujur dapat semakin meningkat. Pemantau Pemilu diharapkan dapat mengawal setiap tahapan pemilihan hingga proses penghitungan suara, memastikan semua berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi KPU Sulsel atau mengunjungi kantor KPU terdekat. (*)