Jalan Hertasning Makassar Rusak, Begini Penjelasan Dinas Bina Marga Sulsel Soal Perbaikannya

Kondisi perbaikan Jalan Hertasning depan PLN Makassar Maret 2026
Bagikan

MAKASSAR, LINISIAR.ID – Pengendara yang melintasi Jalan Hertasning, Makassar, khususnya di depan kantor PLN UP3 Makassar Selatan, kini bisa sedikit bernapas lega.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memastikan perbaikan titik-titik lubang di ruas jalan tersebut sedang berjalan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan pengguna jalan yang kerap terhambat oleh kerusakan permukaan aspal.

Kerusakan ringan pada jalan yang tengah dalam tahap pengaspalan ini sempat memicu perhatian publik setelah unggahan videonya viral.

Padatnya arus lalu lintas di jalur utama tersebut membuat kondisi lubang sekecil apa pun sangat dirasakan dampaknya oleh masyarakat, terutama bagi pengendara roda dua.

Merespons hal tersebut, Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (DBMBK) Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Ihsan, memberikan klarifikasi pada Sabtu (28/2/2026).

Ia menyebutkan bahwa kerusakan yang terjadi bersifat lokal dan tidak mencakup seluruh badan jalan.

“Faktor curah hujan yang tinggi sangat berpengaruh. Aspal merupakan material yang paling sensitif terhadap air, sementara volume kendaraan di ruas tersebut memang cukup padat,” ungkap Ihsan dalam keterangan resminya.

Andi Ihsan menjelaskan bahwa cuaca ekstrem menjadi kendala utama mengapa pengaspalan belum bisa dilakukan secara masif.

Menurutnya, memaksakan pengaspalan saat hujan deras justru akan menurunkan kualitas hasil pekerjaan dan tidak akan bertahan lama.

Meski demikian, pihak dinas tidak tinggal diam. “Malam ini penanganan sementara sudah berlangsung di lapangan. Intinya, setiap kerusakan akan segera kami benahi sesuai standar spesifikasi teknis Bina Marga,” tegasnya.

Ihsan juga memastikan bahwa perbaikan di Jalan Hertasning merupakan bagian dari proyek Multiyears Contract (MYC) Paket 1.

Hingga saat ini, pengerjaan proyek tersebut diklaim masih berjalan sesuai dengan perencanaan dan jadwal tahun anggaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *