Desa dan Kelurahan di Gowa Wajib Laporkan Status Terkini Sebaran Covid-19

Bagikan

GOWA, Linisiar.id – Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina meminta seluruh Kepala Desa dan Lurah di Kabupaten Gowa untuk melakukan kondisi wilayah masing-masing berkaitan dengan kasus Covid-19.

Hal ini disampaikannya saat memimpin Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III Kabupaten Gowa secara virtual di Peace Room A’Kio Kantor Bupati Gowa, Jumat (6/8).

“Jadi saya minta untuk bapak Ibu Kepala Desa dan Lurah untuk melaporkan mulai dari tingkat RT RW sampai kecamatan masuk dalam zona Hijau, kuning, orange atau merah,” ujar Kamsina.

Menurut Kamsina, data berkaitan zona ini penting untuk mempermudah penanganan dan pencegahan penularan Covid-19 di Kabupaten Gowa yang saat ini sementara melakukan PPKM Level III.

“Jadi kalau sudah ada catatan kita bahwa RT atau RW ini masuk zona, kuning, orange atau merah, maka itulah yang harus kita isolasi,” lanjutnya.

Selain itu, Kamsina berharap pelaksanaan posko yang sudah ada di setiap desa dan kelurahan untuk tetap berjalan. Olehnya itu dirinya meminta seluruh desa, lurah dan camat untuk segera melaporkan kegiatan di wilayah masing-masing.

“Hari Senin laporan Posko PPKM di tingkat desa dan kelurahan untuk dilaporkan ke tingkat kecamatan dan kecamatan melaporkan ke tingkat Kabupaten agar pelaksanaan PPKM ini bisa berjalan efektif di lapangan,” harapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *