Bawaslu Makassar Perpanjang Pendaftaran PTPS di Sejumlah Kelurahan Akibat Kekurangan Pendaftar

Bagikan

MAKASSAR, LINISIAR.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar mengalami kekurangan pendaftar Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di sejumlah kelurahan.

Komisioner Bawaslu Kota Makassar, Ahmad Ahsanul Fadhil, menyebutkan bahwa pihaknya masih membuka pendaftaran yang jumlahnya kurang dari dua kali kebutuhan.

“Akan diterbitkan pengumuman perpanjangan pendaftaran mulai hari ini, tanggal 29 September sampai 1 Oktober 2024,” kata Ahmad Ahsanul Fadhil, Minggu (29/9/2024).

Setelah pengumuman, kata dia, baru akan dibuka pendaftaran. “Setelah pengumuman selama 4 hari, pendaftaran dan pemeriksaan berkas gelombang kedua akan dimulai dari tanggal 1 sampai 10 Oktober 2024,” ujarnya.

Untuk PTPS yang jumlahnya belum mencukupi dua kali kebutuhan, Ahsan sapaan Ahmad Ahsanul Fadhil mengatakan bahwa ada kelurahan yang masih membutuhkan 10 pendaftaran dan ada juga yang hanya membutuhkan 1.

Namun, dia menyebutkan bahwa sudah ada 22 kelurahan yang telah mencukupi pendaftaran dua kali lipat. Kelurahan tersebut antara lain Kampung Buyang, Mariso, Panambungan, Mamajang Luar, Parang, Tamparang Keke, Bulogading, dan Mangkurat.

Selanjutnya, Kelurahan Pisangan Selatan, Mampu, Pattunuang, Kaluku Bodoa, La’latqng, Pampang, Masale, Gusung, Mannuruki, Pa’baeng Baeng, Sudiang Raya, Tamalanrea Indah, dan Kodengareng.

“Kelurahan yang sudah mencukupi dua kali kebutuhan kami tidak buka lagi,” tambahnya. (*)