MAKASSAR, LINISIAR — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Sulawesi Selatan resmi mengumumkan penundaan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kabupaten Enrekang.
Musda yang sedianya digelar di Kantor Golkar Enrekang pada Selasa, 3 November 2026 pukul 09.00 WITA tersebut ditunda karena menunggu kelengkapan administrasi dua calon ketua.
Musda ini sendiri dijadwalkan diikuti oleh dua kandidat, yakni Saleh Rahim, yang saat ini tercatat sebagai politisi-pengusaha dan Khaerul La Tanro, mantan Sekda Enrekang.
Sekretaris DPD Golkar Sulsel, Rahman Pina (RP), yang didampingi oleh Wakil Ketua Koordinator Bidang Kepartaian, menegaskan bahwa penundaan ini dilakukan demi menjaga kepatuhan terhadap mekanisme dan aturan organisasi.
Pihaknya menyatakan enggan melabrak aturan yang berlaku, terutama terkait syarat diskresi yang wajib dikantongi oleh Saleh Rahim maupun Khaerul La Tanro.
“Kami tidak ingin ada hal yang menyisakan celah. Ini juga untuk kepentingan dan nama baik Golkar itu sendiri,” ujar Armin, memperkuat alasan kehati-hatian pihak DPD.
Kebutuhan diskresi bagi Saleh Rahim timbul karena yang bersangkutan terdeteksi pernah berpindah partai politik di masa lalu.
Berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar, kader dengan rekam jejak tersebut memerlukan dispensasi khusus atau diskresi dari pusat.
Sementara Khaerul juga membutuhkan diskresi mengingat mantan pamong senior itu belum genap lima tahun bergabung dalam kepengurusan Golkar.
Meski demikian, Rahman Pina memastikan bahwa permohonan diskresi tersebut secara prinsip telah mendapatkan lampu hijau atau persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar.
Untuk siapa diskresi yang dimaksud Rahman Pina? “Itu murni domain DPP. Biar DPP yang menentukan siapa yang mendapat diskresi. Yang pasti, syarat diskresi wajib dikantongi calon jika tak memenuhi syarat,” terang Wakil Ketua DPRD Sulsel itu.
Namun, karena dokumen fisik atau surat keputusan resmi dari DPP belum diterbitkan dan dipegang secara langsung, DPD Golkar Sulsel memilih untuk bersikap hati-hati dengan menunda pelaksanaan Musda hingga seluruh berkas administratif benar-benar lengkap. (*)













