MAKASSAR, linisiar.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulsel bekerjasama dengan Bea Cukai Kota Makassar berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 1,2 Kilogram di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas gabungan berhasil menangkap dua orang yakni inisial MD di jalan Bampapuang dan inisial RZ di BTN Hartaco, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Sulsel. MD adalah residivis narkoba dan RZ kesehariannya sales barang.
“Dengan bekerja sama BNNP Sulsel, kita (Bea Cukai) berhasil menggagalkan penyelundupan dan peredaran 1,2 Kg ganja di Kota Makassar,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Gusmiadirrahman saat merilis di lobby KPPBC TMP B Makassar, Jumat 6 September 2019.
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi bahwa ada paketan yang dikirim melalui jasa titipan (PJT) berisi narkotika jenis ganja dari Kota Medan ke Kota Makassar. Sehingga, BNNP Sulsel langsung berkoordinasi dengan Bea Cukai Kota Makassar untuk melakukan penyelidikan bersama.
Kasi penyidik BNNP Sulsel Kompol Yeri S Mangiri menjelaskan lebih lanjut, dari driver ojek online ini, diketahui jika paket itu dipesan MD melalui aplikasi. “Dikembangkanlah dan lelaki MD ditangkap di kediamannya di Jalan Bambapuang. Dari MD ini, menyebut kalau ganja itu milik lelaki RZ. Tim lalu bergerak mencari lelaki RZ dan didapati di kediamannya, salah satu bengkel di kompleks Hartako, Jalan Perintis Kemerdekaan,” lanjut Yeri S Mangiri.
Sabtu, 31 Agustus 2019 lalu, paket kiriman yang berisi ganja tersebut tiba di cargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Kemudian dikembangkan dengan membuntuti pengiriman paket ganja tersebut ke salah satu jasa titipan di jalan Boulevard Kota Makassar.












