Metro  

Andi Sudirman Jadi Satu-satunya Kepala Daerah Pembicara Peluncuran Perpres Penanganan Anak Tidak Sekolah

Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
Bagikan

MAKASSAR, LINISIAR.ID – Provinsi Sulawesi Selatan kembali mendapat perhatian nasional setelah Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menjadi satu-satunya kepala daerah yang dipercaya menjadi pembicara dalam peluncuran Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) di Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Kepercayaan pemerintah pusat tersebut diberikan karena berbagai inovasi Pemprov Sulsel dalam mencegah dan menangani ATS dinilai berhasil dan dapat menjadi contoh bagi daerah lain.

Dalam forum yang dihadiri Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, serta Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto itu, Andi Sudirman memaparkan upaya Sulsel dalam memperluas akses pendidikan yang inklusif dan merata.

Perpres Nomor 3 Tahun 2026 menjadi kebijakan nasional untuk memperkuat implementasi Wajib Belajar 13 Tahun sekaligus mempercepat penanganan anak yang berada di luar sistem pendidikan.

Andi Sudirman menegaskan, penanganan ATS bukan hanya persoalan pendidikan, tetapi juga menjadi investasi dalam pembangunan sumber daya manusia.

“Pemprov Sulsel memilih pendekatan kolaboratif yang melibatkan seluruh elemen, mulai dari pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, hingga mitra pembangunan internasional,” kata Andi Sudirman.

Salah satu inovasi yang mendapat perhatian adalah program Pasti Beraksi (Penanganan Anak Tidak Sekolah Berbasis Aksi Kolaborasi) yang diluncurkan pada 28 Juli 2022.

Program tersebut membawa Sulsel meraih SDG’s Action Award 2024, penghargaan atas kontribusi nyata dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.

Komitmen Pemprov Sulsel dalam menangani ATS juga diperkuat melalui berbagai regulasi, mulai dari Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Percepatan Penanganan Anak Tidak Sekolah, hingga Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah 2025-2029.

Program pendukung yang dijalankan meliputi layanan pendidikan formal dan nonformal, fasilitasi beasiswa, bantuan perlengkapan sekolah, pembelajaran berbasis teknologi melalui Smart School, pendidikan keluarga, penguatan keterampilan vokasional, serta monitoring dan evaluasi berkala.

Upaya tersebut berdampak pada penurunan persentase Anak Tidak Sekolah usia 7–18 tahun di Sulawesi Selatan dari 8,51 persen pada 2020 menjadi 6,37 persen pada 2025.

Hingga 31 Agustus 2025, sebanyak 28.702 anak usia 7-18 tahun dan 13.332 anak usia 19-24 tahun berhasil kembali mendapatkan layanan pendidikan melalui berbagai program Pemprov Sulsel bersama para pemangku kepentingan.

Capaian tersebut mendapat apresiasi dari Kementerian PPN/Bappenas yang menilai Sulsel sebagai salah satu daerah dengan praktik baik dalam penanganan ATS.

Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Bappenas Bahjuri Ali mengatakan, Gubernur Sulsel diundang karena dinilai progresif dalam menangani persoalan ATS melalui penerbitan Pergub tentang Rencana Aksi Percepatan Penanganan Anak Tidak Sekolah.

“Makanya kami mengundang Gubernur Sulawesi Selatan yang sangat progresif dalam menuntaskan isu Anak Tidak Sekolah melalui penerbitan Pergub tentang Rencana Aksi Percepatan Penanganan Anak Tidak Sekolah, serta berhasil mengembalikan 27.000 anak ke dalam layanan pendidikan,” ungkap Bahjuri.

Pengakuan tersebut semakin memperkuat posisi Sulsel sebagai salah satu daerah terdepan dalam pembangunan sektor pendidikan.

Di bawah kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dan Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi, berbagai inovasi pendidikan dari Sulsel dinilai tidak hanya memberi manfaat bagi masyarakat daerah, tetapi juga menjadi inspirasi bagi kebijakan pendidikan nasional.

```

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *