Metro  

Mulai 10 November, Layanan Dukcapil Makassar Dialihkan ke Kantor Kecamatan

Bagikan

MAKASSAR, LINISIAR.ID — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar resmi memindahkan sebagian besar layanan administrasi kependudukan ke kantor kecamatan. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 10 November 2025 seiring dengan rencana renovasi ruang pelayanan utama di kantor Disdukcapil Makassar.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya desentralisasi pelayanan publik agar masyarakat dapat mengurus dokumen kependudukan lebih dekat dari tempat tinggalnya.

“Mulai 10 November, seluruh layanan penerbitan dokumen kependudukan kini bisa dilakukan di kantor kecamatan masing-masing. Tujuannya agar pelayanan lebih cepat, efisien, dan dekat dengan masyarakat,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Makassar, Muh. Hatim, S.STP., M.Tr.A.P., di Makassar, Selasa (11/11/2025).

Hatim menjelaskan, meski sebagian besar layanan sudah dialihkan ke kecamatan, ada sejumlah layanan yang tetap dilaksanakan di kantor Disdukcapil Kota Makassar, yakni:

  1. Perkawinan, perceraian, pengesahan, dan pengakuan anak
  2. Permohonan data baru
  3. Penduduk non-permanen
  4. Warga negara asing (WNA)
  5. Penggantian foto KTP-el
  6. Cetak KTP luar domisili
  7. Legalisir dokumen

“Layanan-layanan tersebut sifatnya lebih spesifik dan membutuhkan verifikasi di tingkat kota, sehingga untuk sementara masih kami tangani langsung di kantor Disdukcapil,” tambahnya.

Ia juga mengimbau warga yang datang ke kantor Disdukcapil untuk urusan administrasi di luar daftar layanan tersebut agar langsung menuju kantor kecamatan sesuai domisili.

“Kami mohon pengertian masyarakat, sebab petugas kami akan mengarahkan warga untuk mendapatkan pelayanan di kecamatan. Ini bagian dari proses penyesuaian sistem pelayanan,” jelas Hatim.

Disdukcapil Makassar berharap kebijakan ini dapat mempercepat proses administrasi kependudukan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pendekatan berbasis wilayah.

“Salam Dukcapil Prima,” tutup Muh. Hatim. (*)

```