MAKASSAR, Linisiar.id – Komisi C DPRD Makassar menggelar rapat terkait adanya dugaan pelanggaran pembangunan Hotel Mercure, Senin (24/06/2019) di ruang Komisi C DPRD Makassar.
Adanya dugaan pelanggaran pembangunan ini, Komisi C DPRD Makassar menghadirkan Linda Masriyani Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal, H. Akbar M Kabid Penertiban, Hamzah staf pengawasan Dinas Penataan Ruang dan Bangunan Kota Makassar.
Rapat ini diadakan terkait adanya pelanggaran pembangunan yang dilakukan oleh Hotel Mercure terletak di jalan poros A.P Pettarani.
Setelah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi C DPRD Makassar langsung mengunjungi kondisi Hotel yang dimaksud dan didampingi oleh Dinas Tata Ruang dan Bangunan kota Makassar .
Peninjauan ini dilakukan guna membandingkan langsung data perencanaan bangunan dan bangunan yang telah jadi.
Menurut Ketua Komisi C DPRD Makassar, Rahman Pina pembangunan Hotel Mercure telah melanggar peraturan pendirian bangunan sesuai dengan gambar dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah mereka miliki.
“ Terlihat jelas dalam pembangunan hotel ini jarak antara bangunan dan badan jalan tidak sesuai dengan aturan yang ada,” ungkap Bendahara DPC Golkar Makassar ini.
RP sapaan akrab Rahman Pina juga menambahkan bahwa Komisi C DPRD Makassar akan memanggil pihak hotel dan Dinas terkait untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dan memberi kesempatan untuk pihak Hotel agar segera melengkapi dan memperjelas data terkait bangunan tersebut.
“Kami berharap pihak SKPD terkait, maupum manajemen hotel untuk melengkapi dan memperjelas data terkait bangunan ini.” tambahnya. (*)












