MAKASSAR, LINISIAR.ID – Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan telah menerima aduan kerugian materil yang dialami masyarakat, sebagai imbas pemadaman bergilir sebulan terakhir.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulsel, Ismu Iskandar mengatakan, ada dua laporan masyarakat yang masuk. Pihaknya pun telah meminta keterangan PLN sebagai pihak terlapor.
Ismu menjelaskan bahwa tim pemeriksa Ombudsman telah melakukan pemeriksaan, pengumpulan data dan telah mendapatkan beberapa kesimpulan sementara.
Dari sisi pelayanan, Ombudsman menyoroti tidak diperbaruinya informasi, yang mengakibatkan masyarakat seringkali tidak memiliki persiapan saat pemadaman terjadi.
“Tidak ada jaringan informasi yang rapi dengan memanfaatkan jalur-jalur komunikasi seperti kecamatan, kelurahan, hingga RT/RW. Sehingga informasi pemadaman hanya dilakukan melalui media sosial atau aplikasi percakapan seperti whatsaap,” terang Ismu.
Selain itu, Ombudsman juga menekankan pada tidak adanya mitigasi atas kekurangan pasokan daya listrik yang dilakukan oleh PLN.
“Padahal bencana kekeringan atau Elnino ini telah diperingatkan oleh instansi terkait sejak awal tahun. Seharusnya PLN sebagai satu-satunya penyedia layanan listrik juga memiliki back-up plan atas ketersedian rantai pasokan listrik,” tambah Ismu.
Lebih jauh lagi, Ismu menambahkan, pihaknya juga akan mendesak agar kerugian yang dialami oleh masyarakat pengguna layanan akibat pemadaman bergilir ini mendapatkan kompensasi dari PLN.
“Kami sedang mengkaji bagaimana tanggungjawab pelayanan kelistrikan khususnya pembayaran kompensasi mutu pelayanan tenaga listrik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Listrik Nomor 18 Tahun 2019,” tutup Ismu.












