
MAKASSAR, Linisiar.id – Puluhan pensiunan pegawai Perumda Air Minum Makassar melakukan unjuk rasa di halaman kantor penyedia air bersih tersebut, Makassar (26/4/2021).
Mereka menyampaikan tuntutan agar manajemen membayarkan dana pensiun yang tertunda sejak tahun 2019 lalu, dalam aksi yang berlangsung sekira satu jam tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Bagaian HUMAS Anugrah Alkautzar, mengatakan pihak perusahaan telah melakukan berbagai upaya hukum terkait persoalan dana pensiunan.
Mulai dari sejak adanya temuan LHP-BPK tahun 2018 yang merekomendasikan agar menghentikan penggunaan kas perusahaan untuk biaya pensiun Direksi dan Pegawai Perumda Air Minum Kota Makassar di Asuransi AJB Bumiputera.
Menurutnya, berdasarkan LHP-BPK tersebut maka Perumda Air Minum Kota makassar telah mengajukan surat pemutusan kerjasama dengan Pihak AJB Bumiputera, serta meminta untuk membayarkan klaim pegawai Perumda Air Minum Kota Makassar.
“Namun hingga sampai dengan hari ini pihak Asuransi AJB Bumiputera belum merealisasikan pembayarannya dengan alasan bahwa kondisi Asuransi AJB Bumiputera sedang mengalami likuiditas keuangan dan pembayaran disesuaikan dengan kemampuannya menggunakan sistem antrian,” ujar Anugrah.
Ia menjelaskan, mengingat belum adanya itikad penyelesaian dari pihak Asuransi AJB Bumiputera untuk segera melakukan pembayaran, maka di tahun 2021 ini Perumda Air Minum Kota Makassar di bawah kepemimpinan Dirut Hamzah Ahmad akan melakukan langkah-langkah dan upaya hukum baik secara Perdata maupun Pidana.
“Sebenarnya persoalan ini bukan hanya menyangkut 50 orang pensiunan saja melainkan seluruh pegawai Perumda Air Minum Kota Makassar yang masih aktif,” ujarnya. (*)












