Daerah  

Pemkot Palopo Sosialisasi Aturan LHKPN, Walikota Ingatkan Jangan Anggap Sepele

Bagikan

PALOPO, Linisiar.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Palopo menggelar sosialisasi Perubahan Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (E-LHKPN).

Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Walikota Palopo pada Kamis, 10 September 2020.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Palopo, Farid Kasim, SH.,M.Si menyampaikan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut hasil pertemuan secara virtual, beberapa waktu lalu.

Selanjutnya, BKPSDM Palopo menggelar sosialisasi perubahan regulasi terkait dengan tata cara pengisian LHKPN tersebut.

Dijelaskan, untuk meningkatkan ketetapan dan daya guna terkait pengembangan proses pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara yang ada saat ini, diperlukan dasar peraturan yang lebih komprehensif.

Peraturan KPK ini perlu disesuaikan guna mendukung pengembangan proses tersebut agar dapat terlaksana lebih efisien dan efektif.

“Jadi peraturan ini lebih disederhanakan. Ada aturan yang dianggap tidak penting, nantinya akan dihilangkan,” ujarnya.  

Untuk Kota Palopo presentasi pelaporan tahun 2019 yaitu 99% sudah melaporkan dan yang belum melaporkan satu orang.

Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020 ini menegaskan tentang waktu penyampaian tata cara pendaftaran wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat tiga bulan.

Terhitung sejak saat pengangkatan pertama atau berakhirnya jabatan atau pensiun atau pengangkatan kembali setelah berakhirnya masa jabatan bagi penyelenggara negara.

Apabila hasi verifikasi LHKPN dinyatakan belum lengkap, maka KPK akan mengirimkan pemberitahuan melalui aplikasi dan akan diminta untuk melakukan perbaikan. Apabila tidak ada perbaikan dalam batas waktu itu, maka akan diundang oleh tim KPK.

Walikota Palopo Drs. HM. Judas Amir, MH menyampaikan, kegiatan ini merupakan tolak ukur bagi yang berwenang dalam hal ini KPK sebagai lembaga yang diberikan kewenangan terkait kekayaan yang kita miliki.

Walikota meminta pengisian LHKPN dilakukan dengan cermat, sehingga tidak menimbulkan masalah. Karena itu, perlu didiskusikan secara bersama.

“Jangan ada yang anggap sepele, karena ini adalah hal yang serius. Jadi saya minta keseriusannya untuk ikut,”  tegas walikota.

“LHKPN ini sudah melekat pada diri kita semua, terutama pada pejabat eselon II, III dan IV. Untuk itu, pahami peraturan ini dengan baik,” tambahnya.

Hadir Sekretaris Daerah Kota Palopo Drs. Firmanza DP, SH.,MSi, pimpinan Perangkat Daerah Kota Palopo, dan undangan lainnya. (*)

```

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *