JAKARTA, Linisiar.id – Pandemi Covid-19 yang belum menunjukkan tanda-tanda mereda, termasuk di Indonesia, menjadi perhatian serius Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pasalnya, KPU punya agenda besar tahun ini yakni pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak, baik walikota/bupati dan gubernur, pada Desember 2020.
Untuk mencegah penyebaran virus corona, KPU mengusulkan agar peserta atau kontestan pilkada 2020 menjalani swab test atau tes usap.
KPU menganggap, PKPU Nomor 6/2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan dalam Kondisi Bencana Nonalam (Covid-19), perlu penyesuaian.
Salah satu penyesuaian aturan yang diusulkan KPU yakni pasangan calon wajib mengikuti swab test saat mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada 2020 sebagaimana disarankan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Komisioner KPU, Hasyim Asyari, dalam rapat konsultasi dengan Komisi II DPR, Senin (24/8/2020), mengemukakan hal itu sesuai saran IDI.
Namun, Hasyim mengusulkan agar pelaksanaan swab test nantinya menjadi bagian dari pemeriksaan pasangan calon kepala daerah.
Hasyim menambahkan, syarat swab test ini bukan jadi indikator gagal atau tidaknya pasangan calon menjadi peserta pilkada. Namun, harus ada perlakuan khusus bagi yang dinyatakan positif.
Selanjutnya, PKPU akan mengatur apabila pasangan calon dinyatakan negatif atau positif Covid-19.
Salah satu ketentuan yang diatur adalah jika calon peserta positif Covid-19, maka harus melakukan isolasi mandiri sesuai protokol kesehatan.
Aturan lainnya jika ada kontestan dinyatakan positif terpapar corona adalah KPU provinsi atau kabupaten/kota setempat melakukan pendundaan tahapan administrasi bagi kandidat bersangkutan.
Dijelaskan, swab test dilakukan setelah seluruh dokumen pendaftaran pasangan calon dinyatakan lengkap. Selanjutnya, KPU memberikan surat pengantar untuk periksa ke rumah sakit yang telah ditentukan. (*)












