Tim BHP Makassar Datangi PN Palu dan Parigi, Ini yang Dibahas

Pejabat Pengadilan Negeri Palu, Sulteng, terdiri dari Panitera Muda Hukum, Ibu Nisfah SH, berfoto bersama Ketua BHP dan Kurator Makassar, Mulyadi Arfah, serta pejabatnya, Nurul Ajizah, dan Sofyan Arfah, di kantor PN Palu, Kamis (6/8/2020).
Bagikan

LINISIAR.ID, PALU – Tim dari Kantor Balai Harta Peninggalan dan Kurator Negara (BHPKN) Makassar melakukan kunjungan kerja koordinasi dan konsultasi di dua kantor pengadilan negeri di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Tim BHP Makassar dibagi dua yaitu tim yang berkunjung ke Pengadilan Negeri Kota Palu dan tim lainnya ke Pengadilan Negeri Kabupaten Parigi, Kamis (6/8/2020).

Pejabat Pengadilan Negeri Parigi, Sulteng, terdiri dari Wakil Ketua PN Parigi, Dwi Sugianto SH, humas PN Parigi, berfoto bersama tim BHP dan Kurator Makassar yaitu Kasi Wil III BHP dan Kurator Makassar, Muh Ibnu Qayyim, pejabat pelaksana, Anhar dan Hardianti, di kantor PN Parigi, Kamis (6/8/2020).

Tim yang berkunjung ke PN Palu dikomandoi langsung oleh Ketua BHP dan Kuartor Negara Makassar, Mulyadi Arfah, ditemani Sofaya Arfah, dan Nurul Ajizah.

Sementara tim yang menyambangi PN Kabupaten Parigi beranggotakan Muh Ibnu Qayyim, Anhar, dan Hardianti.

Kedua tim dari BHP dan Kurator Makassar ini menggelar sosialisasi dan konsultasi mengenai tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan dan Kurator Negara Makassar yang memiliki cakupan wilayah tugas hingga 13 provinsi di kawasan Indonesia timur.

Kantor BHP dan Kurator Makassar merupakan satu dari lima kantor BHP di Indonesia dibawah naungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) RI.

Ketua BHP dan Kurator Negara Makassar, Mulyadi, menjelaskan kegiatan ini membahas kerjasama dan koordinasi dengan instansi di bawah naungan Kantor Wilayah Kemenkum HAM Sulsel.

Pada instansi pengadilan negeri diharapkan dapat menyampaikan salinan penetapan perkara khususnya masalah keperdataan kepada BHP dan Kurator Makassar.

“Hal ini untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan Makassar karena tanpa adanya salinan atau penetapan tersebut, BHP Makassar tidak  dapat menjalankan sebagian tusi-nya secara maksimal,” papar Mulyadi.

Mulyadi menambahkan, salinan putusan atau penetapan terkait tusi BHP yang dikirim oleh PN ke BHP dapat dikirim baik melalui email maupun berkas fisik berupa salinan penetapan.

Dalam pertemuan tersebut, pejabat Pengadilan Negeri (PN) Palu dan Parigi, menyampaikan bahwa mereka telah memahami sepenuhnya tugas dan fungsi BHP terutama tentang perwalian dan pengampuan.

Namun, hingga tahun ini disebutkan belum ada perkara terkait perwalian ataupun pengampuan yang ditangani. PN Palu dan Parigi selanjutnya berjanji akan mengirimkan laporan atau salinan pemberitahuan penetapan atau putusan mengenai tugas dan fungsi BHP dan Kurator Makassar tersebut.(*)

```

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *