JAKARTA, Linisiar.id – Pandemi Covid-19 juga berimbas pada pelaksanaan kampanye Pilkada 2020. Peserta kampanye akbar tidak boleh lebih dari 50 orang.
Tujuannya, demi menghindari kerumunan massa yang berpotensi terjadinya penularan virus corona.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, sudah menegaskan pelaksanaan kampanye rapat umum atau kampanye akbar Pilkada 2020 tak menghadirkan massa dengan jumlah lebih dari 50 orang.
Mendagri mengatakan, telah meminta jajaran Kemendagri RI menyampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pilkada agar mengambil tindakan tegas jika ada kandidat atau tim kandidat yang melanggar aturan kampanye ini.
Mendagri dalam keterangan tertulis, Minggu (20/7/2020), menegaskan, sudah meminta Dirjen Polpum (Politik dan Pemerintahan Umum) dan Dirjen Otda (Otonomi Daerah) Kemendagri RI menyampaikan hal ini kepada KPU.
Ia menambahkan, jika ditemukan kampanye akbar yang dihadiri lebih dari 50 orang, maka Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus mengambil tindakan.
Jika sudah mendapat peringatan dari penyelenggara dan pengawas pilkada, namun masih ada kandidat atau tim kampanye kandidat yang membandel, maka Bawaslu bisa mendiskualifikasi pasangan itu.
Dengan catatan, Bawaslu memberikan peringatan dulu kepada pasangan calon atau tim kampanye yang bersangkutan.
Namun demikian, mendagri juga meminta TNI dan Polri yang bertindak sebagai pengaman pilkada jeli dalam memahami situasi jika terjadi kerumunan.
Menurutnya, bukan tidak mungkin kerumunan tersebut terjadi karena adanya “penyusup” yang sengaja mengganggu jalannya kampanye.
“Kecuali itu kalau disusupkan, TNI dan Polri harus paham. Kalau itu disusupkan untuk mengganggu supaya dia kena semprit bisa juga relawan politiknya tangkap yang mengganggu itu,” tambahnya.
Mengutip kompas, Mendagri kembali mengingatkan masyarakat untuk memilih calon kepala daerah yang sungguh-sungguh dan memiliki kemampuan menangani Covid-19.
Alasannya, kepala daerah harus memiliki strategi untuk membangkitkan daerahnya dari dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan akibat Covid-19.
Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Termasuk beberapa kabupaten/kota di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Rencana awal, Pilkada 2020 digelar serentak pada 23 September kemudian diundur menjadi 9 Desember 2020 karena pertimbangan pandemi corona.
Saat ini, para kandidat sedang berjuang mendapatkan partai pengusung sebagai syarat mendaftar di KPU. (*)












