
PALOPO, LINISIAR.ID – Pandemi Covid-19 membuat penentuan kenaikan kelas untuk murid SD dan SMP di Kota Palopo juga ikut berubah.
Selama Pandemi Covid-19 ditegaskan tak boleh mengumpulkan siswa sehingga penentuan kenaikan kelas dilakukan melalui portofolio nilai rapor, penugasan atau tes daring.
Hal itu tertuang dalam surat edaran Dinas Pendidikan Kota Palopo Nomor 421/5/6/DISDIK/IV/2020, tentang penyelenggaraan pendidikan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Palopo.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Palopo, Asnita Darwis S.STP, mengatakan akibat virus Corona, ujian kenaikan kelas atau ujian akhir semester harus dilakukan dalam bentuk tes yang tidak mengumpulkan siswa.
Sementara Kepala Bidang SMP Disdik Palopo, Muhammad Amin, mengatakan, Senin (27/4/2020), ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor, prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh.
Menurutnya, edaran tersebut mengatur soal pedoman (kriteria) kelulusan siswa SD dan SMP, ujian akhir semester sebagai tolak ukur penentuan kenaikan kelas bagi siswa SD dan SMP atau kebijakan pendidikan dalam masa darurat pencegahan Covid-19.(*)
editor: bangredo












