Kampus  

Mendikbud: Perguruan Tinggi di Semua Zona Tetap Kuliah Online

ilustrasi
Bagikan

JAKARTA, Linisiar.id – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan (Kemendikbud) RI sudah memberi sinyal sekolah yang berada di zona hijau boleh buka pada Juli 2020 mendatang.

Namun, dengan beberapa syarat. Antara lain, siswa-siswi harus mendapat izin dari orangtua atau walinya untuk ikut pembelajaran tatap muka di kelas.

Kebijakan berbeda berlaku untuk perguruan tinggi. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menegaskan, pembelajaran di perguruan tinggi pada semua zona masih wajib dilaksanakan secara daring atau online, hingga ada kebijakan lebih lanjut.

“Karena keselamatan adalah yang nomor satu, saat ini perguruan tinggi masih melakukan secara online sampai ke depannya mungkin kebijakan berubah,” kata Nadiem Makarim dalam konferensi video Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19, Senin (15/6/2020).

Ia menambahkan, tahun akademik perguruan tinggi 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Agustus 2020. Sedangkan tahun akademik pendidikan tinggi keagamaan pada September 2020.

Dengan catatan, pembelajaran di perguruan tinggi masih harus dilakukan secara daring untuk semua zona. Termasuk perguruan tinggi di zona hijau.

“Pembelajaran di perguruan tinggi di semua zona masih dilakukan secara daring, masih online, belum belajar tatap muka,” kata Menteri.

Salah satu pertimbangannya, universitas memiliki potensi mengadopsi pembelajaran jarak jauh lebih mudah dibandingkan pendidikan menengah dan dasar.

Khusus untuk mata kuliah yang tidak dapat dilaksanakan secara daring, Nadiem menyarankan untuk meletakkannya di bagian akhir semester.

Sedangkan untuk sejumlah aktivitas prioritas yang memengaruhi kelulusan mahasiswa, maka pemimpin perguruan tinggi boleh mengizinkan mahasiswa datang ke kampus.

“Ada yang namanya aktivitas prioritas. Aktivitas prioritas itu adalah yang berhubungan dengan kelulusan mahasiswa yang sulit sekali dilakukan secara daring. Contoh, penelitian di laboratorium untuk skripsi, tesis dan disertasi,” jelasnya.

Aktivitas lain yang tidak bisa digantikan dengan pembelajaran daring seperti tugas laboratorium, praktikum, studio bengkel, dan hal-hal lain yang butuh peralatan dan mesin.

Dengan catatan, aktivitas tersebut harus memenuhi protokol kesehatan. (*)

```

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *