Dispar Palopo Bantu Karyawan yang Diputus Kerja di Sektor Pariwisata

Bagikan

PALOPO, LINISIAR.ID – Pemerintah berencana akan memberikan insentif bagi karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai dampak wabah Virus Covid-19.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Palopo, Ilham Hamid menyampaikan, Selasa 14 April 2020, Dinas Pariwisata Kota Palopo akan memandu dan mendampingi tenaga kerja yang terkena dampak pemutusan hubungan kerja.

“Mulai hari ini kami memandu dan mendampingi tenaga kerja yang mendaftar kartu pra kerja sektor kepariwisataan.
Bagi karyawan dan karyawwati hotel dan rumah makan baik yang masih aktif, dirumahkan maupun PHK,” jelas Ilham Hamid.

Seperti diketahui cara daftar Kartu Prakerja dilakukan secara online di laman www.prakerja.go.id. Syarat Kartu Prakerja adalah Warga Negara Indonesia (WNI), usia minimal 18 tahun, dan sedang tidak mengikuti pendidikan formal.(*)

```

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *