Pemprov Sulsel Gandeng PT Glandale Partner Mengolah Sampah Jadi Solar

Presiden Direktur PT Glandale Partner Sukmawaty Syukur (kiri) bersalaman dengan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah usai melakukan penandatanganan MoU.
Bagikan

Linisiar.id – Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah melakukan kerjasama dengan PT. Glandale Partner dalam menangani sampah di Kota Makassar. Kerjasama itu ditandai dengan penandatanganan MoU antara Gubernur Sulsel dengan Presiden Direktur, Sukmawaty Syukur, di Gedung Apkasi Sahid Center Jakarta, Kamis (30/01/2020).

Dalam kesempatan itu NA menyampaikan bahwa pihak Pemprov Sulsel akan bergerak cepat untuk menindaklanjuti kerjasama ini karena tertib sampah di Makassar harus segera ditangani.

“Investor Glandale yang menggunakan teknologi Jerman itu mampu mengolah sampah menjadi solar dengan teknologi ramah lingkungan,” ungkap Nurdin Abdullah.

Sementara itu Presiden Direktur PT. Glandale Partner, Sukmawati Syukur menjelaskan bahwa dalam bulan Februari ini pihaknya akan segera melakukan survei tahap pertama dan mengambil berbagai data lapangan.

“Kita akan bersinergi dengan Pemprov Sulsel, Pemkot Makassar untuk percepatan realisasi program industri pengelolaan sampah jadi solar yang nantinya dapat dijual kepada masyarakat umum,” katanya.

Sementara, Kadis Pengelolaan Lingkungan Hidup Sulsel, Andi Hasdullah menjelaskan, secara teknis instansi DPLH yang ia pimpin siap menfasilitasi dan melakukan pendampingan mulai dari perencanaan sampai pada tahap pelaksanaan.

“Dari aspek tuntutan tertib sampah kita memang sudah masuk pada kategori mendesak, terutama di Kota Makassar seperti kondisi di TPA Tamangapa. Itu produksi sampah perhari rata-rata 900-1000 ton. Ini harus segera ditangani karena jumlah itu sudah over dan posisinya berada dalam kota, terlebih di sekitarnya itu adalah daerah permukiman,” kata Andi Hasdullah.

Turut dalam penandatangan kerjasama itu hadir Pj. Walikota Makassar Iqbal Suhaeb, Kadis DPLH Prov Sulsel dan Kadis Binamarga Sulsel. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *