banner 728x90

7 Aset Negara Digugat, Pemprov Sulsel dan KPK Turun Tangan

banner 468x60
Bagikan

MAKASSAR, Linisiar.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel bersama tim koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan, hadapi penggugat aset negara, Jumat (17/9/2021).

Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengatakan terdapat 7 aset Negara yang digugat satu orang atas nama Ince Baharuddin, termasuk lingkungan Al Markas milik Pemprov Sulsel masuk dalam gugatan status pemilik.

banner 325x300

“Tari kita bahas terkait banyaknya aset pemerintah yang digugat oleh oknum tertentu dengan dokumen-dokumen tertentu yang kota indikasi bahwa adalah dokumen masih diragukan keasliannya yang kemudian sudah ada taraf inkrah dan segala macam. Tapi berita baiknya kita bisa menangkan satu yakni Al Markas. Alhamdulillah Sudah ada putusan kasasi. Baru saja kita terima,” ucapnya.

Aset lainnya, kata Andi Sudirman salah satu lahan tambak milik Universitas Hasanuddin dan lahan yang sudah berdiri gardu induk PLN juga masuk dalam gugatan Ince Baharuddin.

“Ada teman-teman dari Unhas digugat denhan penggugat yang sama. PLN juga digugat. Kalau ini digugat mati lampu se-Sulsel. Karena yang digugat adalah pas gardu induk. Kita mau bersama-sama melalui KPK mau pendampingan bagaimana ini tidak boleh ada sejengkal pun tanah dari pemerintah yang kemudian oleh oknum tertentu,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Korsubgah KPK Niken Aryati mengatakan pihaknya datang ke Makassar khusus membahas 7 aset negara yang digugat. Ada dari BUMN, Unhas dan PLN.

“Jadi ada 7 yang saya catat, pertama pelabuhan Makassar, sekarang sudah inkrah juga, kemudian Unhas prosesnya akan kasasi, kemudian jalan tol itu sudah inkrah. Pasar Pannampu pinya Pemkot Makassar itu sekarang kasasi. Ada al Markaz ini Pemprov. Alhamdulillah berita baiknya sudah menang kasasi,” sebutnya.

“Pelabuhan Makassar itu sekarang inkrah. Terakhir, ini mudah-mudahan bisa dipantau oleh teman-teman semua, itu ada proses sedang jalan, sidang pertamanya 25 Mei 2021 itu tanah dan gardu induk di Jalan Latimojong. Sekitar 7 fasos dan fasum, yang saat ini rawan oleh dua orang saja dengan metofe yang sama. Kita berharap ada upaya maksimal dari masing-masing pihak untuk mempertahankan,” jelasnya.

Menurut Niken, semua yang digugat juga punya dokumen yang besar mulai dari zaman Belanda sampai sertifikat sudah ada. Olehnya itu, pihaknya serahkan sepenuhnya hasil putusan pengadilan.

“Biar di pengadilan berproses tapi kita harap dipantau semua akan lebih mudah.
(Bagaimana mengetahui yg mana asli dan palsu?) Makanya kita pakai banyak proses karena kita sudah meragukan keabsahan dokumen penggugat. Makanya kita berharap ada bukti ada pembuktian bahwa dokumen yang digunakan penggugat adalah palsu. Jadi kita juga pengin melihat keaslian penggugat,” tegasnya.

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version