Metro  

UMP Sulsel 2020 Naik Hanya 5,1 Persen

Disnakertrans Sulsel menyebut, sebelumnya untuk UMP 2020 sebesar Rp2.860.382, namun naik menjadi Rp3,1 juta.
Bagikan

MAKASSAR, Linisiar.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel menetapkan rencana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang diterapkan sebesar 5,1 persen atau sebesar Rp 3,1 juta. Kenaikan itu berdasarkan keputusan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri sebelumnya yang menyebut kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) sebesar 8,51 persen.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Agustinus Appang, mengatakan meski belum ada surat resmi dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi terkait hal itu, Pemprov Sulsel sudah mengkalkulasi UMP untuk tahun depan.

“Nilai itu kita tetapkan sementara karena belum ada surat resmi dari Kementerian, hanya menerka dari komentar Pak Menteri. Selanjutnya itu akan dibahas di rapat bersama dewan pengupahan, tapi kan kalkulasi-kalkulasi mengenai UMP sudah ada,” kata Agustinus, Senin (21/10/2019).

Agustinus Appang mengaku sebelumnya untuk UMP 2020 yakni sebesar Rp 2.860.382 naik menjadi Rp 3,1 juta.

“Jadi ini harus selesai tanggal 1 November loh. Itu aturannya kan?,” ujarnya.

Nantinya, kata dia, UMP ini akan dikuatkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur yang akan berlaku per 1 Januari 2020 mendatang.

Ia menjelaskan kenaikan upah provinsi ini, melalui rumusan tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi daerah, yang dilandasi dasar aturan PP Nomor 78 Tahun 2015.

“Harus mempertimbangkan faktor inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional. Ini kita harus rapatkan dengan dewan pengupahan, karena kan mekanismenya seperti itu,” tutup Agus. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *