Sah! Hari Ini Harga Rokok Naik 35 Persen

Ilustrasi rokok
Bagikan

Linisiar.id – Memasuki tahun baru, harga rokok per hari ini, Rabu (1/1/2020) naik 35 persen.

Menurut Managing Director Politicial Economy and Policy Studies (Peps) Anthony Budiawan mengatakan kebijakan ini bisa berdampak pada meningkatnya angka kemiskinan di Indonesia. “Menurut saya ini dilematis karena kalau dilihat dari para perokok rata-rata berasal dari kalangan menengah ke bawah itu yang dimana mereka akan menjadi lebih miskin karena mengeluarkan budget yang tinggi untuk membeli rokok,” ujarnya di Jakarta, Selasa (31/12/2019).

Sebelumnya, desas-desus kenaikan cukai rokok mulai terdengar pada pertengahan 2019.

Kebijakan tersebut resmi ditetapkan pada Oktober 2019, saat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuangkannya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK 146/2017.

Berdasarkan aturan main tersebut, rata-rata cukai naik 23 persen. Rinciannya, tarif CHT Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29 persen, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95 persen, dan kenaikan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan sebesar 12,84 persen.

Kenaikan cukai tersebut membuat rata-rata harga jual eceran rokok diperkirakan meningkat hingga 35 persen dari harga jual saat ini.

Ketua Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo menjelaskan, dengan kenaikan cukai hasil tembakau tersebut, sangat memungkinkan harga rokok pada 2020 melejit hingga Rp 35.000 per bungkus.

Lebih lanjut Anthony mengatakan bahwa rokok adalah salah satu inverior good. Artinya, berapapun harganya orang akan membeli. Dengan demikian, imbuh Anthony, perokok hanya bisa mengurangi konsumsi rokoknya dengan semakin mapan kondisi keuangan.

Apabila sudah begitu, maka semakin meningkat pula kesadaran untuk hidup sehat dan tidak merokok. “Jadi kita lihat di negara maju jumlah perokoknya sedikit dibanding dengan negara miskin karena tingkat kesadaran untuk menjaga kesehatannya juga ada. Jadi menurut saya tidak ada pengaruh bea cukai rokok naik dengan menurunnya jumlah perokok di Indonesia dan kalau tujuannya untuk membantu keuangan Indonesia mengapa tidak pajak bangunan pabriknya saja yang ditinggikan?” tutupnya.

Jika dirinci, rata-rata kenaikan tarif CHT tahun 2020 sebesar 21,55 persen. Tarif CHT Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29 persen. Kemudian Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95 persen, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84 persen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *