TANGERANG, Linisiar.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Makassar kepincut tentang penerapan perda minuman keras (miras) di Tangerang.
Melaui perda nomor 78 tentang penjualan dan peredaran miras, daerah produsen Bir Bintang ini melarang penjualan miras di tempat umum seperti supermarket, hypermarket, minimarket, tempat hiburan, diskotik dan lainnya.
Perda ini hanya membolehkan penjualan miras pada hotel bintang tiga ke atas.
“Ini uniknya, karena di sini letaknya pabrik bir bintang,” kata Kasubag Aspirasi dan Pengawasan DPRD Tangerang, Miharja Wijaya, Kamis (26/12).
“Bagus juga, patut dicontoh, semoga tidak ada polemik,” kata anggota Bapemperda Hamzah Hamid.
Pertemuan yang berlangsung sekitar 1 jam ini dipimpin langsung Koordinator Bapemperda Andi Nurhaldin NH.