MAKASSAR, Linisiar.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, menyoroti soal pemotongan gaji tenaga kontrak lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, untuk pembayaran premi kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Pasalnya, gaji tenaga kontrak mendapatkan pemotongan sebesar Rp150 ribu dari Rp1 juta yang diterimanya setiap bulan, namun mereka tak mendapatkan kartu peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sehingga mereka tak dapat menggunakan fasilitas kesehatan tersebut.
Legislator DPRD Makassar, Hamzah Hamid mengaku, sudah mendapat laporan soal keluhan dari para tenaga kontrak Pemkot tersebut sejak lama. Mereka mengeluh lantaran tidak mendapatkan haknya dalam memanfaatkan jaminan kesehatan tersebut, sebab tidak ada bukti fisik (kartu) kepesertaan mereka di BPJS.
Bahkan, kata Ketua PAN Makassar ini, ada beberapa tenaga kontrak yang memilih berhenti bekerja, dikarenakan tidak mendapat tanggungan saat mengalami kecelakaan kerja.
“Saya sudah dapat laporannya itu. Mereka kasihan sekali gajinya dipotong sia-sia, kemudian tidak bisa mendapatkan haknya ketika terjadi kecelakaan kerja atau membutuhkan jaminan sosial lainnya,” ujar Hamzah Hamid, saat ditemui di DPRD Makassar, Rabu (9/10).
Hamzah pun menegaskan, agar Pemkot segera memberikan kejelasan terkait pemotongan gaji tenaga kontrak, termasuk dikemanakan potongan tersebut.
“Potongan gaji itu kan kita tidak tahu kemana, tidak jelas peruntukannya ke siapa. Kalau untuk BPJS Ketenagakerjaan atau Kesehatan, kan buktinya tidak ada. Harusnya ada kartunya yang dipegang,” tegasnya.
Terkait hal tersebut, Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb juga mengaku, tidak tahu menahu perihal adanya pemotongan gaji tenaga kontrak. Dirinya berdalih baru akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Saya cek dulu dimana pemotongannya dan uangnya dikemanakan, apakah semua (tenaga kontrak) atau hanya di dinas tertentu saja,” singkat Iqbal Suhaeb.
Sementara, Humas BPJS Kesehatan Kota Makassar Wira mengungkapkan, jika pihaknya hingga saat ini belum melakukan kerjasama atau MoU terkait perlindungan kesehatan bagi tenaga kontrak lingkup Pemkot Makassar. Pasalnya, tahapannya masih penggodokan antara kedua belah pihak.
“Belum ada (kerjasama BPJS Kesehatan dengan Pemkot). Masih tahap pembahasan tapi kita belum berani infokan karena belum adapi hasilnya,” bebernya.
Kata Wira, usulan Pemkot Makassar sebenarnya sudah disampaikan ke BPJS Kesehatan. Hanya saja, jumlah pastinya belum diinformasikan dengan alasan masih tahap pembahasan.
“Kalau ada informasi soal itu kami akan sampaikan lagi,” cetusnya.
Diketahui, Pemerintah Kota dan BPJS sudah melakukan sosialisasi tentang asuransi kesehatan JKN-KIS bagi Pekerja Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang diadakan di ruang Sipakalebbi, Balai Kota Makassar, Senin (12/8) lalu.
Harapannya, seluruh PPNPN lingkup Pemerintah Kota Makassar dapat didaftarkan oleh satuan kerjanya masing-masing, dengan rincian iuran JKN-KIS yakni 5 persen. Iuran ini terdiri dari 2 persen di tanggung peserta dan 3 persen ditanggung oleh Pemerintah Kota Makassar.
Saat ini 8700 Pegawai Kontrak Kerja Waktu Terbatas (PKWT) berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota telah memperoleh jaminan BPJS Ketenagakerjaan. Sumber anggarannya di pangkas sebesar Rp150ribu dari gaji yang diterima Rp1 juta per bulan.